BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya
Pekerja yang orang tuanya mendapatkan PKH tetap dapat BSU sepanjang NIK pekerja tidak masuk dalam program bantuan lain tersebut. Ini penjelasannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 sudah cair hingga tahap 5.
BSU ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah pekerja tidak menerima program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH.
Lantas, bagaimana jika orang tua dapat PKH? Apakah bisa dapat BSU?
Dikutip dari Instagram @kemnaker, dijelaskan jika pekerja yang orang tuanya mendapatkan PKH tetap dapat BSU sepanjang NIK pekerja tidak masuk dalam program bantuan lain tersebut.
Baca juga: BSU 2022 Tahap 5 Sudah Cair Hari Ini, Cek di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU sudah sampai tahap 5, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid;
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Bukan PNS, TNI, dan Polri;
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
2. Pastikan notifikasi BSU tersalurkan.