Cuti Bersama Tahun 2023 Ada 8 Hari, Simak Rincian Tanggalnya
Simak rincian tanggal pada cuti bersama tahun 2023, ada 8 hari. Sementara libur nasional berjumlah 16 hari.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian tanggal yang ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama tahun 2023.
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kesepakatan dan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Setelah menyaksikan penandatangan SKB tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan hasil penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Muhadjir Effendy, Selasa (11/10/2022).
Libur nasional disepakati berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Baca juga: Kalender 2023: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Kejepit Tahun 2023
Dengan demikian, jumlah total libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 adalah 24 hari.
Cuti Bersama Tahun 2023
Simak rincian hari dan tanggal pada cuti bersama tahun 2023 berikut ini:
- 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca juga: SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Berikut Rinciannya
- 21-26 April 2023 (Jumat-Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.