Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri: Ada 8 Hari
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada Selasa (11/10/2022), kemarin.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Cuti Bersama Tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada Selasa (11/10/2022), kemarin.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Muhadjir mengatakan pada tahun 2023, cuti bersama terdapat 8 hari, sementara hari libur Nasional terdapat 16 hari.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ujar Muhadjir.
Baca juga: Link Download Kalender 2023 Lengkap 12 Bulan, Berikut Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 25 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023
– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi