Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz

Maru Nazara, mengatakan seluruh korban Binomo akan memenuhi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang putusan Indra Kenz

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korban Binomo Akan Datangi Pengadilan Negeri Tangerang Saat Sidang Putusan Indra Kenz
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
(Dari kiri ke kanan) Erik selaku korban, Maru Nazara Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu sekaligus korban Indra Kenz, Rob Situmorang selaku korban dari IK, hadir dalam sidang replik, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/10/2022) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu sekaligus korban Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan seluruh korban Binomo akan memenuhi Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang putusan.

Hal tersebut disampaikan Maru saat menghadiri sidang replik terdakwa kasus affiliator Binomo Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/10/2022).

Maru, mengatakan korban penipuan Indra Kenz dari seluruh Indonesia akan hadir dalam sidang putusan nanti.

"Nanti ramainya pas putusan. Korban Indra Kenz dari seluruh Indonesia," kata Maru, kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).

Bahkan, ia mengatakan area Pengadilan Negeri Tangerang akan dipenuhi korban Indra Kenz dari seluruh Indonesia.

"Ini pengadilan (PN Tangerang) akan penuh," ujarnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pengacara Affiliator Binomo Indra Kenz Minta Binomo Dihadirkan ke Sidang

Berita Rekomendasi

Maru menjelaskan para korban akan menyampaikan protes karena Indra Kenz hanya dituntut 15 tahun penjara.

"Nah, sementara kita tahu TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini 20 tahun maksimal hukumannya," ujarnya.

"Hanya saja ada isu IK akan mengajukan banding. Nah, kalau dia banding kami minta maksimal hukumannya 20 tahun penjara. Jangan turun. Harus naik. Harus maksimal," kata Maru.

Sebelumnya, Indra Kenz menolak tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Ia merasa tuntutan itu tidak adil.

Baca juga: Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (10/10/2022), Indra Kenz mengaku sudah menerima konsekuensi yang berat karena dimiskinkan.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar Indra Kenz, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Baca juga: Permintaan Maaf Indra Kenz karena Sering Bikin Konten Sombong, Ngaku Tak Sesuai Kenyataan

Sebagai informasi, seluruh harta Indra Kenz yang didapatkan dari hasil menjadi afiliator Binomo disita oleh pihak berwajib, mulai dari jam, mobil, rumah, sertifikat tanah, hingga uang tunai.

Rekening atas nama Indra dan keluarganya dibekukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi Indra Kenz, dia juga mendapatkan ganjaran dengan dimiskinkan.

Indra mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi sehingga merasa tak adil jika harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas