Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Korban Binomo Hadir Dalam Sidang Replik Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini

Sejumlah korban investasi bodong binary option Binomo mengahdiri sidang reflik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Puluhan Korban Binomo Hadir Dalam Sidang Replik Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Beberapa korban investasi bodong Binomo tampak hadir dalam sidang replik dari Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/10/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejumlah korban investasi bodong binary option Binomo mengahdiri sidang reflik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/10/2022).

Maru Nazara, selaku Ketua Paguyuban Trader Indonesia Bersatu sekaligus korban investasi bodong  Binomo, mengatakan ada puluhan orang hadir dalam sidang hari ini.

"Ya lumayan rame ada puluhan orang datang mengawal (sidang) malam ini," kata Maru, kepada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).

Kata Maru, puluhan korbanBinomo yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang berasal dari wilayah Jabodetabek.

"Kalau ini hanya dari daerah Jabodetabek saja," ujarnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pengacara Affiliator Binomo Indra Kenz Minta Binomo Dihadirkan ke Sidang

Maru, mengatakan korban dari Indra Kenz dari seluruh Indonesia akan datang ke Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang putusan.

BERITA TERKAIT

"Tapi nanti ramainya pas putusan. Korban Indra Kenz dari seluruh Indonesia (akan datang). Ini pengadilan akan penuh ya," katanya.

Adapun Maru, menjelaskan para korban akan menyampaikan protes nantinya.

Hal itu terkait Indra Kenz yang diberikan tuntutan 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

"Nah, sementara kita tahu TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini 20 tahun maksimal hukumannya," ujarnya.

"Hanya saja ada isu IK akan mengajukan banding. Nah, kalau dia banding kami minta maksimal hukumannya 20 tahun penjara. Jangan turun. Harus naik. Harus maksimal," ujar Maru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas