Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Rabu Pekan Depan dalam Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022).
Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, sidang kedua Roy Suryo akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Satu pertimbangannya agar awak media tidak menunggu terlalu lama.
"Paling telat jam 10.00 (WIB) kita sudah mulai. Supaya awak media tidak terlalu lama menunggu, mau mencari berita yang lain," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.
Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama
Adapun teknis kehadiran Roy Suryo akan dipertimbangkan kembali Majelis Hakim.
Sebagai terdakwa, Roy Suryo pun telah mengajukan diri untuk hadir secara luring atau langsung di ruang sidang.
"Kami ingin hadir langsung," ujarnya dalam persidangan perdana pada Rabu (12/10/2022).
Dalam sidang perdananya, Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden Jokowi.
Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Pertimbangkan Gelar Sidang Perkara Roy Suryo Digelar Offline
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.