Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digugat secara perdata oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Deolipa Yumara mantan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digugat secara perdata oleh mantan pengacaranya, Deolipa Yumara.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan kuasa dan pembayaran fee sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.

Hingga kini, sidang telah memasuki tahap mediasi lanjutan yang digelar secara tertutup.

Dalam mediasi, Deolipa menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan proposal perdamaian.

Dirinya menyatakan bersedia mencabut gugatan yang diajukan dengan syarat, kembali menjadi pengacara Bharada E dalam kasus dugan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu supaya dirinya dapat kembali mendampingi Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Otomatis ketika ada pencabutan surat kuasa, kita menjadi kembali kuasa hukumnya Eliezer," kata Deolipa.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Deolipa. Pencabutan kuasa itu terjadi tak sampai sepekan Deolipa ditunjuk menjadi pengacaranya.

Menurut Deolipa, pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E tidak berdasarkan etika. Sebab, pencabutan kuasa dilakukan tanpa sepengetahuan Deolipa sebagai pengacara.
"Seharusnya mencabut (kuasa) itu ada tata kramanya," katanya.

Baca juga: Tawarkan Damai, Deolipa Tak Lagi Gugat Rp 15 Miliar ke Bharada E dan Kabareskrim Polri 

Selain itu, dia menganggap bahwa pencabutan kuasa secara sepihak sama saja dengan menciderai profesi pengacara.

"Kalau kita biarkan itu terjadi, profesi pengacara bisa menjadi buruk," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas