Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 Muncul di Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 Muncul di Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Anggota Tim CCTV Kasus Laskar FPI KM 50 Muncul di Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 muncul di surat dakwaan kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, kasus unlawfull killing enam anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 2020 lalu.

Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka obstruction of justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat Kamis (13/10/2022).

Dalam surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan awalnya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J.

Satu di antaranya Sambo meminta agar mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

"Ferdy Sambo mengatakan “Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek”," bunyi surat dakwaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat itulah, Brigjen Hendra Kurniawan terpikir untuk menghubungi AKBP Ari Cahya juga juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50. Namun, dia tidak mendapatkan respons dari Ari Cahya.

"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," bunyi surat dakwaan tersebut.

Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan Whastapp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri. Di sana, dia meminta Agus menghubungi Ari Cahya.

Baca juga: Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu

"Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat “coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga," bunyi surat dakwaan tersebut.

Tak lama setelah itu, Ari Cahya menelepon balik Agus Nurpatria dengan nomor telepon lainnya dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Lalu, Agus menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan.

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan “Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…. kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!”," bunyi surat dakwaan tersebut.

Akan tetapi, Ari Cahya Nugraha tak bisa menyanggupi karena sedang berada di Bali. Dia pun menyampaikan anggotanya yang tak lain Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV

Kemudian, Hendra Kurniawan meminta agar Ari Cahya berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama. Selanjutnya, keduanya berkoordinasi terkait arahan mengamankan CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo Disebut Demi Selamatkan Bharada E, Febri Diansyah Minta Richard Eliezer Jujur

"Ari Cahya Nugraha alias Acay juga menyampaikan kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama bahwa anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay akan menemui saksi Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari saksi Hendra Kurniawan," bunyi surat dakwaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas