Direktur Utama dan Direktur Program Indosiar Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Direktur Utama Indosiar Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo dan Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad memenuhi panggilan permintaan keterangan Komnas
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Indosiar Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo dan Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad memenuhi panggilan permintaan keterangan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022).
Imam dan Harsiwi tiba di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada pukul 13.27 WIB.
Ketika datang, Imam melambaikan tangan kepada awak media sedangkan Harsiwi berjalan di belakangnya.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan mendalami terkait peran masing-masing pihak baik itu dari PSSI, PT LIB, dan broadcaster terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada permintaan keterangan hari ini Kamis (13/10/2022).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mendalami soal tanggung jawab masing-masing pihak terkait kejadian tersebut.
"Juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut, termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia," kata Beka.
Bagaimana pun juga, lanjut dia, PSSI adalah penanggung jawab tertinggi persepakbolaan di Indonesia.
Selain itu, PT LIB merupakan pelaksana kompetisi.
"Sementara broadcaster lebih bagaimana kemudian kebijakan jam tayang dan sebagainya," kata dia.
Selain akan meminta keterangan kepada para pihak tersebut, kata dia, Komnas HAM juga meminta semua dokumen terkait penyelenggaraan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran HAM, Komnas HAM Bakal Periksa PSSI, PT LIB hingga Indosiar Besok
"Kami meminta semua dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan Arema melawan Persebaya kemarin dibawa termasuk juga dokumen-dokumen pendukung lainnya misalnya statuta PSSI maupun juga kebijakan-kebijakan internal," kata dia.
Namun terkini, diketahui PT LIB tidak dapat memenuhi agenda permintaan keterangan dari Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui, Dirut PT LIB Hadian Lukita baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Rabu (12/10/2022).