Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang

Kejaksaan kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro pada Kamis (13/10/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan kembali menyita aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro pada Kamis (13/10/2022).

Kali ini giliran aset Benny Tjokro yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Aset tersebut berupa 99 bidang tanah seluas 650,29 meter persegi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jika ditotal mencapai 150 bidang tanah.

Dikutip dari situs BPN, bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.

Baca juga: Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara

BERITA REKOMENDASI

Sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Setelah disita, Kejaksaan akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.

"Pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita aset Benny Tjokro berupa 23,73 hektar lahan di Serang, Banten pada pekan lalu.

Luasan tersebut terdiri dari 32 bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:


• Satu bidang tanah dengan luasan 0,5 hektar di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
• Satu bidang tanah seluas 8,28 hektar di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
• Dua bidang tanah seluas 0,25 hektar di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
• 12 bidang tanah seluas 10,5 hektar diDesa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
• 16 bidang tanah seluas 4,2 hektar di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas