Pengacara Ferdy Sambo : Bharada E Jangan Tidak Berpikir Menyelamatkan Diri Sendiri
Juctice Collaborator adalah pelaku yang kerja sama dalam kejahatan sehingga pelaku Bharada E yang berstatus JC wajib terlebih dulu mengakui perbuatan
Editor: Eko Sutriyanto
“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri.
Febri menegaskan seorang JC juga tidak boleh berbohong apalagi tidak konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Febri juga mengungkapkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir J.
Kekeliruan itu adalah membuat skenario palsu tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.
“Perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” ungkap Febri.
Ferdy Sambo panik lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke dinding.
“Tujuan pada saat itu adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri.
“Dan kita tahu itu adalah salah satu fakta dalam fase kedua yang bisa kita sebut sebagai skenario atau fase kebohongan tersebut.” katanya. (Kompas.TV/Ninuk Cucu Suwanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.