Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Status BSU masih "calon penerima", artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini
IG @kemnaker
Status BSU masih "calon penerima", artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap kelima.

Lantas, apa arti status BSU masih Calon Penerima?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.

Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.

Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

Rekomendasi Untuk Anda

BSU sudah memasuki pencairan tahap 5, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid;

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

- Bukan PNS, TNI, dan Polri;

- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program kartu prakerja, program keluarga harapan atau BLT sembako/BBM dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas