Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini

Status BSU masih "calon penerima", artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini
IG @kemnaker
Status BSU masih "calon penerima", artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap kelima.

Lantas, apa arti status BSU masih Calon Penerima?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.

Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.

Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya

Berita Rekomendasi

BSU sudah memasuki pencairan tahap 5, namun masih belum dapat?

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:

1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:

- Memiliki NIK yang valid;

- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

- Bukan PNS, TNI, dan Polri;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas