Status BSU Masih Calon Penerima? Perhatikan Hal Ini
Status BSU masih "calon penerima", artinya ada dua kemungkinan. Pertama, masih dalam tahap screening Kemnaker. Kedua, tahap verifikasi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 telah sampai ke pencairan tahap kelima.
Lantas, apa arti status BSU masih Calon Penerima?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagramnya @kemnaker menjelaskan mengenai hal ini.
Apabila notifikasi pada laman Kemnaker bertuliskan "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022", ada dua kemungkinan, yakni:
1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
2. Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid.
Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tetap Cair Jika Orang Tua Terima PKH, Ini Syaratnya
BSU sudah memasuki pencairan tahap 5, namun masih belum dapat?
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan mengenai BSU Kemnaker, yakni:
1. Pastikan Anda memenuhi sebagai syarat penerima, yaitu:
- Memiliki NIK yang valid;
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Bukan PNS, TNI, dan Polri;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.