VIDEO Amnesty International Desak TGIPF Telusuri Gas Air Mata yang Digunakan Saat Tragedi Kanjuruhan
Amnesty International Indonesia mendesak TGIPF Kanjuruhan menyelidiki jenis gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menyelidiki jenis gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Usman mengatakan atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif.
Hal itu disampaikan Usman Hamid dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, pernyataan korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata adalah prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung.
Dalam beberapa pedoman internasional, lanjut dia, gas air mata tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon.
Jenis senjata tersebut, kata dia, sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.
Apalagi, lanjut dia, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (12/10/2022).
"Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan," kata Usman.
Senjata non-lethal weapon apapun, lanjut dia, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru.
"Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," sambung dia.
Komnas HAM Dalami Bahan Kimia Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami bahan kimia dari gas air mata yang dipakai pihak kepolisian saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Selain itu, pihaknya juga mendalami terkait masa kedaluwarsa gas air mata tersebut dan dampaknya bagi kesehatan.