Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti

Sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh BTM dan SNR

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti
Tangkap Layar Kompas Tv
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Mengutip Tribunnews.com, adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.

Kedua video tersebut yakni berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1", yang merupakan video pertama.

Dan video kedua yang berjudul "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube

Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan

Pria asal Blora, Jawa Tengah sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

Paslanya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.

Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.

"Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yunita Rahmayanti)(Surya.co.id/Iksan Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas