Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti
Sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh BTM dan SNR
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Mengutip Tribunnews.com, adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.
Kedua video tersebut yakni berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1", yang merupakan video pertama.
Dan video kedua yang berjudul "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan
Pria asal Blora, Jawa Tengah sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.
Paslanya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.
Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.
"Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yunita Rahmayanti)(Surya.co.id/Iksan Fauzi)