BREAKING NEWS: Brigjen Krishna Murti Naik Jabatan, Irjen Toni Harmanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim
Pengangkatan Krishna Murti ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat melakukan mutasi sejumlah jenderal, pasca-kasus narkoba yang menyeret nama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.
Di antara jenderal yang dirotasi adalah Krishna Murti yang sebelumnya menjabat Kepala Biro di Divhubinter menjadi Kepala Divisi Hubinter.
Krishna Murti otomatis akan mendapat kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal (Irjen) Polisi.
Pengangkatan Krishna Murti ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
Sementara pejabat sebelumnya yakni Irjen Johanis Asadoma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda NTT.
Terkait pengganti Irjen Teddy Minahasa, Kapolri menunjuk Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jatim.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Kapolri: Ancaman Hukuman PTDH
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan TR Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
"Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim," bunyi TR terbaru Polri, Jumat (14/10/2022).
Saat ini Irjen Toni Harmanto menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang tadinya ditunjuk jadi Kapolda Jatim dibatalkan penunjukannya usai terjerat kasus dugaan narkoba.
Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses pidananya.
Saat ini, Irjen Teddy telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri.
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.