Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022 disampaikan pihak Imigrasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
YouTube Trans 7 Official
Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

"Nama: Nikita Mirzani. Masa pencegahan: 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan tertulis, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT

Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Nikita Mirzani merupakan permintaan dari Polres Serang Kota.

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," kata dia.

Belum diketahui pencegahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana apa. 

Berita Rekomendasi

Hanya saja berdasarkan catatan yang dihimpun, Nikita Mirzani belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.

Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022). 

Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam. 

Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.

Nikita langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap. 

Hanya saja, Nikita tidak ditahan tetapi harus menjalani wajib lapor.

Proses hukum ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota.

Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Pertimbangan Nikita Mirzani batal ditahan

Saat itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," paparnya kepada wartawan Juli 2022 lalu.

Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.

Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.

Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.

"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas