BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022 disampaikan pihak Imigrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
"Nama: Nikita Mirzani. Masa pencegahan: 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Angkat Bicara Soal Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT
Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Nikita Mirzani merupakan permintaan dari Polres Serang Kota.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," kata dia.
Belum diketahui pencegahan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana apa.
Hanya saja berdasarkan catatan yang dihimpun, Nikita Mirzani belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita sempat ditangkap sejumlah aparat kepolisian di depan sebuah mal di Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).
Nikita dibawa dengan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Video detik-detik Nikita dibawa aparat kepolisian telah beredar luas di media sosial.
Nikita langsung dibawa ke Polres Serang Kota usai ditangkap.
Hanya saja, Nikita tidak ditahan tetapi harus menjalani wajib lapor.