Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap Nikita Mirzani terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022 disampaikan pihak Imigrasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
YouTube Trans 7 Official
Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. 

Proses hukum ini berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan sosok bernama Dito Mahendra yang juga kekasih Nindy Ayunda ke Polres Serang Kota.

Sebagai informasi, perempuan 36 tahun itu terjerat kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran baik.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah menetapkannya sebagai tersangka.

Pertimbangan Nikita Mirzani batal ditahan

Saat itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas permintaan pengacara Niki.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM kepada Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan. Dan penyampaian ini mendapatkan respons dari penyidik serta berjenjang ke Kapolresta Serang Kota," paparnya kepada wartawan Juli 2022 lalu.

Terkait permohonan itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan diputuskan menyetujui tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

Shinto menerangkan, ditangguhkannya penahanan Nikita Mirzani didasari alasan kemanusiaan lantaran Niki mempunyai tiga anak yang butuh didampingi.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," bebernya.

Walau batal ditahan, Niki diminta penyidik agar kooperatif. Ia juga dikenakan wajib lapor.

"Sesuai SOP maka kami menyampiakan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin," terang Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas