Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
Video berdurasi 45 menit 12 detik itu memperlihatkan Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.
Namun, dia juga menetapkan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.
Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut.
Diantaranya 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.