Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube

Video berdurasi 45 menit 12 detik itu memperlihatkan Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube
Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.

Lantas, apa pernyataan yang dilanggar oleh keduanya?

Tribunnews.com mendapatkan dua salinan link video yang diberikan oleh Divisi Humas Polri.

Link video tersebut mengarahkan kepada dua konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Dari dua video itu, satu video tersebut telah dihapus oleh pengguna.

Sementara itu satu video lagi dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' masih tersedia.

Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim

Berita Rekomendasi

Video berdurasi 45 menit 12 detik itu memperlihatkan Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia pun menyatakan siap melakukan mubahalah atau bersumpah jika tudingannya itu salah.

"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

"Berani, berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.

Lalu, Gus Nur pun menuntun Bambang Tri Mulyono untuk mengucapkan kalimat mubahalah di atas Alquran.

Tindakannya inilah yang diduga dianggap Polri sebagai penistaan agama.

Diduga, mubahalah yang dilakukan keduanya itu tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.

Namun, dia juga menetapkan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.

Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut.

Diantaranya 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas