Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Konsumsi Obat Tertentu, Tapi Bukan Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga mengkonsumsi obat tertentu saat diperiksa kesehatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga mengkonsumsi obat tertentu saat diperiksa kesehatan usai ditangkap di kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Kapolri, obat tertentu yang dikonsumsi oleh Irjen Teddy Minahasa bukan narkoba.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan kesehatan terhadap Irjen Teddy Minahasa sebanyak tiga kali.
"Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal yang didapat terkait masalah jenis obat tertentu. Tapi bukan narkoba. Mungkin ada kaitannya dengan apa yang dikonsumsi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ia menuturkan bahwa obat-obat tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh tim dokter Polri.
"Nanti akan didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus Terkait Peredaran Narkoba
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.