Puspom TNI Tetapkan Serda TBW Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Imbas Perbuatannya Tendang Aremania
Sersan TBW jadi tersangka setelah sebelumnya menendang seorang Aremania saat bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
![Puspom TNI Tetapkan Serda TBW Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Imbas Perbuatannya Tendang Aremania](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-tni-terlihat-melepaskan-tendangan-ke-suporter-arema-fc.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan seorang anggota TNI, yakni Sersan TBW sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Menurut Komandan Puspomad, Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Serda TBW menjadi tersangka karena ia melakukan kekerasan.
Kekerasan tersebut berupa penendangan suporter Arema FC atau Aremania saat Serda TBW bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
“Ada satu orang, Serda TBW (jadi tersangka),” kata Chandra dilansir Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Atas perbuatannya yang melakukan tindakan kekerasan, Serda TBW pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Sangkaan) melakukan tindak kekerasan,” imbuh Chandra.
Baca juga: Kabid Dokkes Polda Jatim: Penyebab Tewasnya Korban Tragedi Kanjuruhan Karena Asfiksia
Sebelumnya, ada video beredar di media sosial, yang memperlihatkan seorang oknum TNI AD yang menendang salah seorang suporter Arema FC yang berada di lapangan.
Video tersebut pun menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika berjanji, nantinya akan ada sanksi tegas untuk prajurit yang melakukan pemukulan dan penendangan dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Menurut Andika, sanksi tersebut akan diberikan sesuai pasalnya, yakni minimal disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Lalu ada juga Pasal 126 KUHP militer, soal melebihi kewenangannya dalam bertindak.
"Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak."
Baca juga: KontraS Jelaskan Mengapa Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Secepatnya Dilakukan
"Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika di Istana Merdeka, Rabu (5/10/2022).
Perlu diketahui, tragedi Kanjuruhan ini bermula dari kekalahan Arema FC dari Persebaya dengan skor 2-3.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.