Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tragedi Kanjuruhan, 20 Permintaan Perlindungan Masuk ke LPSK, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Tiga dari 20 pemohon perlindungan anak di bawah umur, sementara sisanya dewasa. LPSK assesment untuk menentukan siapa yang akan mendapat perlindungan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Tragedi Kanjuruhan, 20 Permintaan Perlindungan Masuk ke LPSK, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022) - LPSK menerima permohonan perlindungan, 3 dari 20 pemohon perlindungan merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya dewasa. LPSK assesment untuk menentukan siapa yang akan mendapat perlindungan 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 20 permohonan perlindungan terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/101/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (13/10/2022) yang dikutip dari Kompas Tv.

"Jumlah saksi sebenarnya ada barangkali ratusan, bahkan karena penontonnya ini ribuan, mungkin (juga saksi berjumlah) ribuan."

"(Hanya saja) jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK baru ada 20 orang, sementara tentu saja."

"(Adapun) tiga pemohon (di antaranya) merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya dewasa," kata Hasto.

Baca juga: Ketua PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ditanya Peran dalam Liga Nasional

Selanjutnya, LPSK akan memetakan para pemohon tersebut berdasarkan sedalam mana ia mengetahui tragedi Kanjuruhan.

Termasuk apakah ia memang ditetapkan sebagai saksi dalam proses peradilan atau bukan.

Berita Rekomendasi

Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan assesment untuk menentukan siapa saja yang akan mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tentu saja nanti kita akan petakan dan akan kita assesmen maupun Investigasi siapa-siapa yang memenuhi syarat untuk dimintai keterangan sebagai saksi."

"Terutama yang nantinya oleh aparat penegak hukum memang ditetapkan sebagai saksi dalam proses peradilan (tragedi Kanjuruhan ini)," jelas Hasto.

LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi ebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan.
LPSK ungkap hasil temuan di Tragedi Kanjuruhan: menerangkan detik-detik penonton pertama yang masuk ke lapangan, hingga akhirnya diikuti banyak penonton, keos pun terjadi ebelum jatuhnya korban tewas di tragedi Kanjuruhan. ((Tangkap layar akun Youtube Kompas TV))

Baca juga: Hampir 2 Pekan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan di Mata, Begini Kata Dokter

Ratusan Orang Mengadu ke Posko

Selain itu, para korban juga membuat pengaduan ke posko yang disediakan di Jalan Kawi, Kota Malang, Jawa Timur.

Tercatat lebih dari 100 korban Kanjuruhan mengadu ke Posko Gabungan Aremania ini.

Data per Rabu (12/10/2022) masih ada warga yang melaporkan diri mengalami masalah kesehatan.

Mereka mengalami gejala susulan setelah menonton pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Adapun gejala tersebut yakni seperti dada sesak hingga sakit pada tenggorokan.

Mengutip Kompas Tv, warga yang melapor mengalami gejala susulan tersebut rata-rata berjumlah lima hingga enam orang tiap hari.

"Yang per hari ini kita udah sampai 100 (an), tapi untuk data validnya kita belum bisa input, karena rekan-rekan yang mendata (belum selesai) input (seluruh datanya)," kata kru Posko Gabungan Aremania, Dadang Holopes dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Setelah Komnas HAM, Hari Ini Giliran LPSK Sampaikan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Publik

Selain membuka posko pengaduan, Dadang menjelaskan pihaknya juga telah membuat tim-tim kecil untuk menyisir para korban yang belum terdata.

"Kita juga ada tim-tim kecil untuk investigasi di sini yang terbagi menjadi dua."

"Ini juga untuk menyisir dan mendata korban-korban yang belum mungkin belum tercover dan belum terdata," ujar Dadang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas