Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono

Berikut sosok Gus Nur, tersangka kasus penistaan agama bersama Bambang Tri Mulyono. Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10/2019). Berikut sosok Gus Nur, tersangka kasus penistaan agama bersama Bambang Tri Mulyono. Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Gus Nur, tersangka kasus penistaan agama bersama Bambang Tri Mulyono.

Gus Nur memiliki nama asli Sugi Nur Raharja.

Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 di Banten.

Namun, Gus Nur pindah ke rumah ibunya di Bantul, Yogyakarta.

Gus Nur pindah ke Bantul saat berusia 2 tahun.

Kemudian Gus Nur memutuskan untuk pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, diktuip dari Tribunnewswiki.com.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti

Diketahui, saat ini Gus Nur tinggal di di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Berita Rekomendasi

Dikenal sebagai Penceramah

Gus Nur dikenal sebagai seorang pencerah yang berdakwah melalui media sosial.

Saat ceramah, Gus Nur sering membahas hal-hal kontroversial.

Hal tersebut tentu menuai pro dan kontra oleh berbagai piha.

Salah satu ceramah yang menuai pro dan kontra adalah ketika Gus Nur melakukan ceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.

Ceramah Gus Nur saat itu menjadi viral.

Lantaran, saat ceramah, ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, Gus Nur mengatakan Jokowi haram.

Tidak hanya itu, Gus Nur meminta kepada jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Tindakan yang Gus Nur lakukan menuai perdebatan warganet.

Beberapa warganet menganggap indakan yang dilakukan Gus Nur melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Gus Nur Jadi Tersangka Penistaan Agama Bersama Bambang Tri Mulyono

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (BMT) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sebelumnya Tribunnews telah mendapat salinan dua link video dari Divisi Humas Polri.

Kedua link video tersebut menunjukkan konten yang dibuat oleh akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Namun, salah satu video tersebut telah dihapus.

Sementara satu video lainnya masih tersedia.

Adapun video yang masih tersedia tersebut berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an.'

Dalam video tersebut, Bambang dan Gus Nur menyinggung soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Video tersebut memiliki durasi 45 menit 12 detik.

"Sampean berani ngomong demi Allah juga ya. Kalau nanti ngomong di atas Al-Qur'an, berani?" tanya Gus Nur seperti dilihat Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

"Berani, berani. Nggak ada soal, bahkan saya sudah sering sekali meminta langsung kepada Allah di FB 'Ya Allah saya, kalau ijazahnya Jokowi tidak palsu saya minta saya jangan diberi hidup sampai matahari terbit'," jawab Bambang.

Kemudian terlihat Bambang Tri Mulyono dituntun oleh Gus Nur untuk mengucpakan kalimat mubahalah di atas Al Qur'an.

Polri menganggap aksi tersebut merupakan penistaan agama.

Polri menduga, keduanya melakukan mubahalah yang tidak sesuai dengan syarat ketentuan untuk dilakukannya mubahalah dalam ajaran agama Islam.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono dikenal sebagai penggungat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akan tetapi, penetapan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka bukan karena gugatan ijazah palsu tersebut.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan pihkanya juga menetapkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Penetapannya sebagai tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Sementara itu, terdapat dua barang bukti dari kasus tersebut.

Dua barang bukti tersebut di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingg menimbulkan keoanran di masyarakat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Igman Ibrahim) (Tribunnewswiki.com/SO)

Artikel Lain Terkait Gus Nur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas