Usut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Keterangan Indosiar Soal Kontrak dengan PT LIB
Panggil Direktur Utama dan Direktur Program Indosiar terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Komnas HAM gali soal kontrak Indosiar dengan PT LIB.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mendalami sejumlah keterangan dari broadcaster dalam hal ini Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo dan Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Beka Ulung Hapsara mengatakan satu di antara fokus permintaan keterangan adalah terkait kontrak Indosiar dengan PT LIB
"Pertama, dengan Indosiar ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB," kata Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendalami keterangan terkait peran Indosiar dan PT LIB di dalam isi kontrak tersebut.
Komnas HAM, kata Beka, juga mendalami peran-peran terkait teknis di lapangan.
"Ketiga, alur komunikasi. Jadi bagaimana komunikasi antara Indosiar dengan PT LIB. Persiapannya, memastikan soal keamanan, kualitas gambar, itu jadi fokus Komnas tadi," kata Beka.
Usai permintaan keterangan tersebut, Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad menyampaikan pernyataannya ke sejumlah awak media terkait pertemuan dengan Komnas HAM tersebut.
Pada pokoknya, Harsiwi menegaskan bahwa pihak yang membuat draft mengenai jam pertandingan adalah PT LIB.
Draft tersebut kemudian didiskusikan dengan broadcaster untuk kemudian broadcaster menentukan apakah akan menayangkan pertandingan tersebut atau tidak.
Ia juga menegaskan tidak ada iklan rokok yang menjadi sponsor dalam tayangan Liga 1.
Selain itu, ia juga menegaskan dalam kontrak dengan PT LIB tidak ada klausa tentang penalti terkait dengan perubahan jam pertandingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.