PB PMII Sebut KPU Lalai Jalankan PKPU Terkait Verifikasi Administrasi
KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan ke publik
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pengumuman hasil verifikasi administrasi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu mengatakan penyebabnya KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada publik, sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi belum disampaikan kepada partai politik.
Hasnu menjelaskan, berdasarkan pantauan PMII dalam proses verifikasi administrasi serta penggalian beberapa informasi melalui pendekatan investigatif, ada partai politik yang belum menerima salinan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi.
Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa KPU harus menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
"UU di atas tentu tidak dipatuhi oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berjalan," jelas Hasnu dalam keterangannya.
Selanjutnya, lanjut Hasnu, baru KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui laman KPU, Media Sosial KPU, dan/atau media massa sesuai dengan Pasal 65 PKPU 4 2022.
Baca juga: KPU Mulai Tahapan Verifikasi Faktual untuk 9 Parpol Nonparlemen dan Partai Baru
Selain itu, jelas Hasnu, dalam rangkaian jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan setelah penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.