Peringatan 100 Hari Kematian Brigadir J Jelang Sidang Ferdy Sambo, Ini Pengakuan Samuel Hutabarat
Keluarga memperingati 100 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi atau dua hari jelang sidang Ferdy Sambo.
Penulis: Adi Suhendi
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Susunan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyusun nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Adapun Ketua Majelis Hakim adalah Wahyu Iman Santosa yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau Melindungi Anak Buah, Ferdy Sambo Seharusnya Tak Libatkan Siapapun
Sementara untuk kasus Obstraction of Justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.
Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.
"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.
Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.
Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini. (kompas.tv/ tribunjambi.com/ Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.