Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J akan disidang pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J akan diadili pada Senin (17/10/2022) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. 

Sementara untuk kasus obstraction of justice, PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim.

Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Berupaya Menguatkan Hati Keluarga Brigadir J

Tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," jelas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga dijerat dalam perkara ini, namun digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.com, Kompas.tv)

Rekomendasi Untuk Anda

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas