Kampak Merumuskan Formula Baru Mengawal RUU Praktik Apoteker
Sejumlah apoteker dari KAMPAK bersepakat memasukkan pasal-pasal yang melindungi apoteker dalam melakukan praktik keapotekeran.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di salah satu hotel di Yogyakarta, sejumlah apoteker dari Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker (KAMPAK) bersepakat memasukkan pasal-pasal yang melindungi apoteker dalam melakukan praktik keapotekeran, Sabtu (15/10/2022).
"Kabar gembira kami terima bahwa RUU Kefarmasian masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, meski belum disahkan tetapi sudah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dalam Rapt Kerja Baleg DPR RI," jelas Apoteker Merry, Koordinator KAMPAK.
Baca juga: Ratusan Anggota IAI Demo di Gedung DPR Menuntut RUU Praktik Apoteker Disahkan
Menurut Merry, pertemuan Yogyakarta kali ini merupakan kelanjutan dari aksi damai KAMPAK pada Rabu, 8 Juni 2022, di depan Gedung DPR RI yang menuntut disahkannya RUU Praktik Apoteker.
"Alhamdulillah waktu itu, kami diterima empat fraksi di DPR RI, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB serta beberapa anggota DPR RI dari Komisi IX yang membidangi kesehatan," tambah Suroso, apoteker praktisi Apotek Melati, Purwokerto.
Saat itu, beberapa anggota DPR RI dari fraksi lainnya juga mendukung perjuangan teman-teman apoteker Indonesia untuk mewujudkan RUU Praktik Apoteker.
Formula Baru Kawal RUU Praktik Apoteker
Musyawarah apoteker di Yogyakarta, ungkap Suroso, mengundang anggota DPR RI yang kebetulan apoteker yang mengusung RUU Kefarmasian, Drs apt Chairul Anwar sebagai salah satu narasumber.
"Perjuangan RUU ini sudah semakin dekat dan menjadi kenyataan, perlu upaya yang lebih nyata termasuk pendekatan kepada seluruh fraksi yang ada di DPR RI," papar Chairul Anwar kepada para peserta Musyawarah Apoteker.
Baca juga: Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian
Sebagai anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Kefarmasian, dirinya berharap bahwa isi dari RUU ini bermuara pada kepentingan nasional dengan adanya jaminan apoteker melakukan praktik kepaotekeran.
Narasumber lainnya adalah Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI), Brigjen. Pol. (P), Drs. apt. Mufti Djusnir, M.Si. dan Drs. apt. Djamaluddin, M.Farm, apoteker senior dari Jawa Tengah.
"Dalam perjalanannya, MFI bersama-sama dengan Pak Chairul sudah memasukkan usulan perubahan nama RUU Kefarmasian menjadi RUU Praktik Apoteker," jelas Mufti.
Perubahan tersebut belum disetujui oleh Baleg DPR RI, namun menurut Mufti, RUU Kefarmasian masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Peserta Musyawarah Apoteker Pendukung RUU Praktik Apoteker yang hadir luring berjumlah 50 an orang apoteker yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka menyusun formula baru untuk memperjuangkan RUU Praktik Apoteker hingga menjadi UU Praktik Apoteker dan langsung menyusun langkah-langkah startegis sesuai arahan dari para narasumber.