Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji saat Sidang Perdana Besok di PN Jaksel

Persidangan besok akan mengungkap kebenaran argumen antara tersangka utama Ferdy Sambo (FS) dengan tersangka Bharada Richard Eliezer.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji saat Sidang Perdana Besok di PN Jaksel
Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok. Persidangan akan mengungkap kebenaran argumen antara tersangka utama Ferdy Sambo (FS) dengan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor perihal perintah tembak. 

"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.

Baca juga: Brigjen Andi Rian Djajadi, Kepala Tim Penyidik Kasus Ferdy Sambo Cs Dipromosikan Jadi Kapolda Kalsel

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.

Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini. 

Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.

Berita Rekomendasi

"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.

Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca juga: Ferdi Sambo Langsung Marah Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Pahanya Diraba Brigadir J

Mengacu Pernyataan Kapolri 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan keterangan resmi bahwa FS memerintahkan BE untuk menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga.

Menurut Kapolri, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bila ditelusuri pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Jenderal Listyo juga mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata yang dipakai Brigadir J untuk ditembak ke dinding, motifnya ialah merekayasa kejadian tembak-menembak antara polisi.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," kata Kapolri. 

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," ujarnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas