Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Menilai Tindakan Polri Mentersangkakan Irjen Teddy Minahasa Sudah Didasarkan Alat Bukti

Pengamat menilai tindakan Polri menjerat Irjen Teddy Minahasa sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Menilai Tindakan Polri Mentersangkakan Irjen Teddy Minahasa Sudah Didasarkan Alat Bukti
Kloase Tribunnews.com
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. Pengamat menilai tindakan Polri menjerat Irjen Teddy Minahasa sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penangkapan dan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari bersih-bersih di institusi Polri.

"Karena itu langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian," kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Ironi Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba, Bongkar Kasus Sabu 41,4 Kg saat Jabat Kapolda Sumbar

Fickar menilai tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup.

Dimana, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kg sabu barang bukti.

"Tanpa mengenyampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri mentersangkakan Irjen Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup," terangnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satu anggota yang ditangkap yakni Irjen Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

"IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.

Baca juga: Teddy Minahasa Tiga Kali Berganti Jabatan Kapolda, Susno Duadji: Jabatannya Strategis Betul

Sebab, tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas