Profil Bripka Ricky Rizal, Lakukan Sidang Perdana Besok Senin, Bersama Ferdy Sambo dan Putri
Berikut profil Bripka Ricky Rizal, yang terlibat skenario pembunuhan oleh Ferdy Sambo. Bripka RR akan melakukan sidang perperdana, Senin (17/10/2022)
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Bripka Ricky Rizal, yang terlibat skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, Bripka RR atau Ricky Rizal akan melakukan sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Pada sidang perdana kasus penembakan korban Nopriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J, Ricky Rizal akan disidang bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Disusul RE akan melakukan sidang pada Selasa (18/10/2022).
Nantinya, sidang dilakukan selama 3 hari, mulai Senin 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022.
Pada hari terakhir, diagendakan sidang obstruction of justice untuk Hendra Kurniawan dkk.
Baca juga: Istri Bripka Ricky Rizal Tinggalkan Rumah Usai Suaminya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Lantas siapakah Ricky Rizal itu? Berikut sosoknya.
Profil Ricky Rizal
Ricky Rizal merupakan mantan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dikutip dari TribunnewsWiki, Brigadir Polisi Ricky Rizal adalah ajudan senior yang menjaga Putri Candrawathi dan sebagai sopirnya.
Ricky Rizal berpangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka.
Ia sering ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah.
Ricky Rizal juga diminta mengantarkan perlengkapan dan kebutuhan anak Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (5/7/2022).
Sebagai informasi, Anak Ferdy Sambo bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang.
Sebelum ditetapkan tersangka, pria dengan nama lengkap Ricky Rizal Wibowo, sempat ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga: Erman Umar Cerita saat Ditunjuk Jadi Pengacara Bripka Ricky Rizal dan Pernah Bela Tommy Soeharto
Ricky Rizal mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian penembakan korban Brigadir J.
Ia juga mengaku sempat melihat Kuat Maruf dan Brigadir J berseteru di rumah Ferdy Sambo, beralamatkan Perum Cempeka Residence, Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Tak ketinggalan, Bripka RR mengatakan jika melihat Irjen Ferdy Sambo menembak dinding.
Pria yang bertempat tinggal di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu (7/8/2022).
Pada Sabtu (10/9/2022), dikutip dari Kompas.TV, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengatakan, jika Ricky Rizal telah bersaksi dengan jujur.
“Baru hari kemairn ya pemeriksaan lie detector. Pertama hasilnya jujur, yang sekarang belum ada berita lagi, penasihat hukum menunggu dari kaca tidak bisa masuk. Hanya petugas puslabfor. Secepatnya, kami masih menunggu, Bripka RR bicara jujur.” jelas Zena.
Bripka Ricky berani berkata jujur setelah ia tersentuh hatinya saat bertemu keluarganya.
Ia juga diingatkan keluarganya untuk berkata jujur apa adanya.
Diketahui, setelah Ricky Rizal diumumkan sebagai tersangka, istri Ricky Rizal meninggalkan rumah yang berada di Tegal.
Isi Percakapan Bripka Ricky Rizal dengan Brigadir J dalam surat dakwaan.
Menurut KompasTV, dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, tertulis isi percakapan Ricky Rizal dengan Brigadir J.
Percakapan tersebut terjadi di rumah Ferdi Sambo di Magelang.
Putri Candrawathi meminta Bharada E (Elizer) dan Ricky Rizal pulang ke rumah.
Ketika sampai di rumah, Bharada E dan Ricky Rizal mendengar suara keributan di dalam rumah.
Ricky Rizal bertanya "ada apa bu.." kepada Putri Candrawathi.
Kemudian, istri Ferdy Sambo pun bertanya keberadaan Brigadir J, "Yosua dimana..".
Setelah itu, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J.
Saat menemui Brigadir J, Ricky Rizal sempat bertanya "ada apaan Yos...."
Brigadir J menjawab "Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya,".
Ricky Rizal pun mengajak Brigadir J memasuki rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.
Brigadir J menolak memasuki rumah meskipun telah dibujuk oleh Ricky Rizal untuk menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Brigadir Ricky diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subside Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Safira/Eko Sutriyanto) (TribunManado/Tirza Ponto) (KompasTV/Yuilyana) (TribunnewsWiki.com/Rakli Almughni)