Profil Rasamala Aritonang, Pengacara Ferdy Sambo yang akan Bela Kliennya di Sidang Kasus Brigadir J
Profil Rasamala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mantan penyidik KPK.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Rasamala Aritonang, pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rasamala Aritonang dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (18/10/2022).
Untuk diketahui, Rasamala Aritonang merupakan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rasamala Aritonang membenarkan dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo pada akhir September 2022 lalu.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang (28/9/2022), dikutip dari Kompas TV.
Rasamala Aritonang bergabung bersama rekannya di KPK, Febri Diansyah, yang menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
Profil Rasamala Aritonang
Rasamala Aritonang dikenal publik sebagai Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK atau Kepala Biro Hukum KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Rasamala 13 tahun berkarier di KPK.
Kiprah Rasamala di KPK berhenti pada 30 September 2021, dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia masuk dalam 57 pegawai KPK saat itu yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos TWK.
Pegawai yang didepak dari KPK kemudian ditawari masuk ke bagian Polri, namun sejumlah nama termasuk Rasamala menolak.
Pendidikan dan Karier Rasamala Aritonang
Dilansir Tribun Bali, Rasamala Aritonang meraih gelar sarjana hukum di Universitas Udayana Bali.
Lalu ia melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rasamala Aritonang bergabung dengan KPK pada tahun 2008.
Kariernya di lembaga antirasuah terbilang moncer.
Baca juga: 3 Alasan Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Pilih Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Amerika Serikat.
Pada 2018, Rasamala tercatat pernah mendampingi lima pimpinan lembaga antirasuah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Adapun setelah kiprah di KPK usai, Rasamala aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung.
Lalu pada awal Januari 2022, Rasamala bergabung ke Visi Law Office, firma hukum yang didirkan Febri Diansyah.
Kini, Rasamala dan Febri, menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keputusan tersebut sempat memantik respons sejumlah pihak, termasuk kolega mereka di KPK, Novel Baswedan.
Novel Baswedan bahkan meminta Rasamala dan Febri untuk mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri.
Baca juga: Ada 44 Eks Pegawai KPK yang Bersedia Jadi ASN Polri: Novel Baswedan Gabung, Rasamala Menolak
Harta Kekayaan Rasamala Aritonang
Sementara itu dikutip dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terlapor pada 27 September 2021, harta kekayaan Rasamala Aritonang mencapai Rp 3,1 miliar.
Ia memiliki satu tanah dan bangunan di Kota Jakarta Timur, serta sebidang tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sementara alat transportasi, Rasamala tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Innova dan dua unit motor Honda matic.
Berikut rincian harta kekayaan Rasamala Aritonang :
- Tanah dan Bangunan : Rp 2.160.000.000
- Alat Transportasi : Rp 208.000
- Harga Bergerak Lainnya : Rp 93.000.000
- Kas dan setara kas : Rp 289.934.318
- Harta Lainnya : Rp 406.161.219
- Total Harta Kekayaan : Rp 3.157.095.537
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, TribunBali.com/I Putu Juniadhy Eka Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.