Alami Depresi dan Trauma, Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibolehkan Bawa Psikiater ke Rutan
Permintaan membawa psikiater pribadi ke rutan untuk Putri ini disampaikan Febri dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan akses untuk membawa psikiater ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya berdasarkan asesmen psikiater dijelaskan bahwa kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan depresi dan trauma berat.
Permintaan membawa psikiater pribadi ke rutan untuk Putri ini disampaikan Febri dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
"Jadi karena kondisi klien kami menurut asesmen psikiater dan juga tadi ada analisis forensik berada dalam keadaan depresi, kami juga membutuhkan akses untuk membawa psikiater ke rutan. Tentu kami akan mengikuti prosedur," kata Febri.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis juga meminta majelis hakim untuk dapat memenuhi hak tim hukum dengan mengizinkan kunjungan kepada kliennya, Putri Candrawathi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Sengaja Giring Brigadir J ke Duren Tiga
"Kami sudah tulis di situ, sehingga kami khawatir kita ingin mengunjungi besuk juga tidak bisa, jadi kalau mau kita sama-sama mengikuti yang diatur dalam KUHAP," kata Arman.
Menjawab permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyampaikan bahwa hal tersebut bisa langsung disampaikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejagung.
Ia mengatakan hakim dalam posisi bila terdakwa diharuskan dirawat, maka kebijakan pembantaran atau penundaan penahanan sementara akan dikeluarkan.
"Mengenai itu silakan dibicarakan tidak perlu melalui pengadilan, sampai nanti kalau memang dia harus dirawat maka kami keluarkan pembantaran," jelas hakim.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.