Apa Itu Dakwaan? Berikut Perbedaan Dakwaan dengan Tuntutan
Simak pengertian "dakwaan" dalam konteks hukum. Lengkap dengan perbedaannya dengan "tuntutan".
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Apa Itu Dakwaan? Berikut Perbedaan Dakwaan dengan Tuntutan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pengadilan-24-12-2021.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan berasal dari kata dasar "dakwa".
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dakwa adalah tuduhan; pengaduan atau tuntutan yang diajukan kepada hakim.
Dakwa juga diartikan sebagai tuntutan atau gugatan yang diajukan oleh seseorang terhadap orang lain karena haknya telah dilanggar dirugikan, dan sebagainya.
Sementara itu, dakwaan berarti tuntutan perkara; tuduhan.
Mengutip Wikipedia, dakwaan merupakan sebuah pernyataan resmi dari seorang otoritas penuntut bahwa seseorang telah dituduh melakukan suatu pidana atau pelanggaran.
Di luar konteks hukum, dakwaan juga dapat digunakan secara lebih umum untuk mengartikan tuduhan, kritik keras, atau sesuatu yang berdampak mengungkapkan sesuatu yang patut dikritik.
Baca juga: Arti Kata Spionase, Kegiatan Pengintaian untuk Mengumpulkan Informasi
Sementara dikutip dari dictionary.com, dakwaan adalah bentuk kata benda dari kata kerja mendakwa.
Kata tersebut dapat digunakan dalam arti membuat tuntutan pidana formal atau dalam arti yang lebih umum menuduh atau mengkritik.
Langkah terakhir dalam proses pengumpulan bukti sebelum seseorang diadili atas kejahatan berat disebut dengan surat dakwaan.
Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
Dikutip dari kompas.com, agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:
- Tindak pidana yang didakwakan;