Apa Itu Eksepsi? Ini Pengertian dan Jenisnya
Secara umum, eksepsi memiliki arti pengecualian. Berikut adalah pengertian dan jenis-jenis eksepsi.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu eksepsi?
Secara umum, eksepsi memiliki arti pengecualian.
Namun, dalam hukum acara perdata eksepsi adalah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible).
Dengan demikian, keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Eksepsi dapat diajukan oleh Tergugat pada saat menjawab surat gugatan Penggugat pada sidang pertama setelah gagalnya proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan tingkat pertama (vide Pasal 121 ayat (2) HIR).
Dalam Pasal 136 HIR, hakim diperintahkan untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara.
Baca juga: Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober
Penolakan atas eksepsi kompetensi dituangkan dalam bentuk putusan sela (Interlocutory), sedangkan pengabulan eksepsi kompetensi, dituangkan dalam bentuk bentuk putusan akhir (Eind Vonnis).
Pada umumnya, majelis hakim akan meminta bukti awal bagi yang mendalilkan eksepsi tersebut pada jawaban maupun duplik.
Apabila mampu dibuktikan, maka putusan sela akan dijatuhkan.
Baca juga: Ini Eksepsi Ferdy Sambo Soal Dakwaan JPU tentang Keterlibatan Putri Candrawathi
Sebagai konsekuensi, jika putusan sela mengabulkan eksepsi maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai melalui putusan sela.
Jika hal tersebut terjadi, tentu saja sangat menguntungkan bagi DJKN karena berkuranglah satu perkara melibatkan DJKN sebagai pihak.
Secara otomatis, jumlah perkara yang ditangani berkurang satu dan perkara pun dinyatakan selesai pada aplikasi Sibankum.
Berikut adalah jenis-jenis eksepsi yang dikenal dalam hukum acara perdata dan dapat digunakan oleh penangan perkara DJKN saat beracara di pengadilan:
1. Eksepsi formal / eksepsi prosesual (Processuele Exceptie), adalah eksepsi berdasarkan keabsahan formal suatu gugatan.
Secara garis besar, eksepsi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni :