Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan menggunakan kendaraan taktis Brimob dikawal pasukan bersenjata lengkap. Memakai batik coklat, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB.
Sebelum duduk di kursi terdaksa, Ferdy Sambo melepas rompi tahanan dan petugas melepas borgol yang terpasang ditangan Sambo.
Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.