Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini Lewat Pos, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Kemnaker menyalurkan BSU tahap 6 mulai minggu ini melalui PT Pos Indonesia. Ini cara cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini Lewat Pos, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Instagram Kemnaker
BSU tahap 6 mulai cair minggu ini lewat PT Pos Indonesia. Ini cara cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Centang kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: BSU Cair Minggu Depan Lewat PT Pos Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Yurika)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas