Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia

BSU tahap 6 mulai dicairkan pekan ini atau Senin, 17 Oktober 2022. Untuk mempermudah penyaluran, Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
kemnaker.go.id
Ilustrasi penyaluran BSU. BSU tahap 6 mulai dicairkan pekan ini atau Senin, 17 Oktober 2022. Untuk mempermudah penyaluran, Kemnaker menggandeng PT Pos Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 mulai dicairkan pekan ini atau Senin, 17 Oktober 2022.

Kemnaker berencana mencairkan BSU secara bertahap setiap pekan.

Kini, pencairan BSU sudah memasuki tahap ke-6.

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Presiden Jokowi saat menyerahkan BSU kepada pekerja/buruh di Bandung, Jawa Barat, mengutip postingan Instagram Kemnaker.

Kegiatan itu berlangsung di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022) lalu.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap.

Baca juga: BSU Cair Minggu Depan Lewat PT Pos Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara

Hingga tahap ke-5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau sekitar 65,66 persen.

Berita Rekomendasi

Ida Fauziyah menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Sementara itu, pekerja yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan (minggu ini, red) akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya dalam kesempatan itu.

Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.

Dengan begitu, para pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tegasnya.

Syarat Penerima BSU

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, syarat penerima BSU yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Ilustrasi penyaluran BSU
Ilustrasi penyaluran BSU (kemnaker.go.id)

Cek status penerimaan BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

Tahap 1: Calon

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2: Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3: Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas