BSU Tahap 6 Sudah Cair Lewat Pos, Siapkan KTP dan Cek Status di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU tahap 6 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Pencairan BSU tahap 6 dilakukan melalui Kantor Pos. Simak syarat pencairan BSU tahap 6.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 sudah mulai disalurkan pada Senin (17/10/2022).
BSU tahap 6 disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Untuk mencairkan dana BSU tahap 6, penerima bisa langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat.
Kantor Pos terdekat akan tetap melayani pencairan dana BSU tahap 6 meskipun alamat penerima yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili.
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerima BSU tahap 6 dapat ambil di Kantor Pos manapun.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ungkap Indah, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Adapun syarat pencairan BSU tahap 6 yakni penerima membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ditunjukkan saat di Kantor Pos.
Selain itu, penerima juga wajib menunjukkan tangkapan layar status pekerja di portal SiapKerja atau bsu.kemenaker.go.id yang bertuliskan "BSU Anda Telah Disalurkan".
Apabila laman tersebut terjadi gangguan, penerima dapat membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Berikut cara melakukan pengecekan data penerima BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.