Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.
Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: 7 Poin Penting Surat Dakwaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ditodong Ajudan hingga Penembak Terakhir
Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
Lebih jauh, Sarmauli juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.
Sebagai informasi, pengacara Ferdy Sambo membacakan total 46 halaman dengan 105 butir pertimbangan dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, kalaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.
"Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).