Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?
Setelah Sabtu lalu menolak diperiksa, hari ini Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa didampingi kuasa hukum pilihannya, siapa dia ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).
Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.
Lantas siapa kuasa hukum pilihan Irjen Teddy Minahasa yang bakal membelanya di kasus peredaran narkoba itu ?
Hingga ini masih belum ada bocoran soal siapa sosok pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Yang pasti Teddy Minahasa hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Irjen Teddy Minahasa sendiri saat ini berada dipatsus Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan jadwal pemeriksaan itu berdasarkan permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.
Seharusnya Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu diperiksa pada Sabtu (15/10/2022)
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Kenapa ?
Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka di kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Irjen Teddy Minahasa sejatinya telah memasuki ruang pemeriksaan.
Namun, Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu tiba-tiba minta pemeriksaannya dihentikan.
Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Padahal, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyediakan kuasa hukum yang berasal dari Polri. Akan tetapi, Irjen Teddy Minahasa menolak.
"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, Irjen Teddy Minahasa telah direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan ulang pada Senin pekan depan.
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," pungkasnya.
Pakai Pengacara dari Keluarga
Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.
Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karema ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluaraga," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri
Polri mengungkapkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan karena terlibat dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Di patsus di Provos Propam Polri, di sini di Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menuturkan bahwa Irjen Teddy Minahasa dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Karena untuk TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani," jelasnya.
Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka, Batal Jadi Kapolda Jatim
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Baca juga: Mengulik Kampung Bahari di Jakut, Lokasi Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.
Awalnya Polisi Gerebek Indekos, Akhirnya Terungkap Peran dan Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa
Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua tersebut bermula saat Satnarkoba Polres metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin (10/10/2022).
Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.
Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.
Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.
Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.
"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.
Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.
Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.
Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.
Baca juga: Kampung Bahari Eksis Meski Sering Digerebek, Ternyata Ada Campur Tangan Irjen Teddy Minahasa
Mendengar hal itu, pihak Polres Jakarta Pusat langsung melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait perkembangan pengungkapan kasus tersebut.
Atas perintah Kapolda Metro Jaya, pengembangan kasus pun dilanjutkan.
"Kami berhasil menangkap KS dan dia menyebutkan barang dari R. Sering melakukan pertemuan di Kebon Jeruk," ujar Komarudin.
Kemudian, tersangka AW ditangkap, pada 12 Oktober 2022.
AW saat itu sedang bersama A.
Di tempat AW berhasil ditemukan 1 Kilogram sabu.
Selanjutnya, tersangka A dan R menyebut masih ada barang yang disimpan D, yang merupakan polisi berpangkat AKBP sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi.
"Kita amankan barang bukti di D, 2 Kilogram sabu," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka D dan R, ditemukan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
Adapaun Komarudin menjelaskan, dari 5 Kilogram sabu tersebut.
3,3 Kilogram sabu berhasil diamankan dan 1,7 Kilogram sudah dijual tersangka DG.
Tersangka DG saat ini telah ditahan pihak polisi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
5 Kg Barang Bukti Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Disebut Ditukar dengan Tawas
Polisi mengungkapkan, lima kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.
Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.
Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa.
Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.
Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.
Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba
Polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Teddy Minahasa disebut memerintahkan mengambil lima kg dari 41 kilogram barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp300 juta)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp200 juta.
Namun, uang itu bukan disita dari Teddy melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.
"Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ungkapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.