Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?
Setelah Sabtu lalu menolak diperiksa, hari ini Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa didampingi kuasa hukum pilihannya, siapa dia ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Sebelumnya, sempat ada drama Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10/2022).
Penolakan ini karena Irjen Teddy Minahasa ingin didampingi kuasa hukum pilihannya, bukan kuasa hukum dari Polri.
Lantas siapa kuasa hukum pilihan Irjen Teddy Minahasa yang bakal membelanya di kasus peredaran narkoba itu ?
Hingga ini masih belum ada bocoran soal siapa sosok pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Yang pasti Teddy Minahasa hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Irjen Teddy Minahasa sendiri saat ini berada dipatsus Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa direncanakan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan jadwal pemeriksaan itu berdasarkan permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.
Seharusnya Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu diperiksa pada Sabtu (15/10/2022)
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Kenapa ?
Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka di kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.