Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?

Setelah Sabtu lalu menolak diperiksa, hari ini Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa didampingi kuasa hukum pilihannya, siapa dia  ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Setelah Sabtu lalu menolak diperiksa, hari ini Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa didampingi kuasa hukum pilihannya, siapa dia  ? 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Irjen Teddy Minahasa sejatinya telah memasuki ruang pemeriksaan.

Namun, Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia itu tiba-tiba minta pemeriksaannya dihentikan.

Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencannya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Padahal, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyediakan kuasa hukum yang berasal dari Polri. Akan tetapi, Irjen Teddy Minahasa menolak.

"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, Irjen Teddy Minahasa telah direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan ulang pada Senin pekan depan.

BERITA REKOMENDASI

"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," pungkasnya.

Pakai Pengacara dari Keluarga

Irjen Teddy Minahasa akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Senin (17/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.

Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tidak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.


Teddy, lanjut Zulpan, hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.

"Sebenarnya dari Polda Metro kami tadi sudah siapkan dari advokat Polda Metro Jaya. Namun tidak diterima karema ingin menggunakan pengacara yang sudah disiapkan keluaraga," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas