Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Kasus Brigadir J Disidangkan, Berikut Profil Singkat Lima Terdakwa Termasuk Ferdy Sambo

Hari ini Senin (17/10/2022) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai digelar di Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Kasus Brigadir J Disidangkan, Berikut Profil Singkat Lima Terdakwa Termasuk Ferdy Sambo
Kompas TV
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari ini Senin (17/10/2022) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima orang bakalan diseret dalam sidag ini sebagai terdakwa.

Kelimanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengadilan telah siap mengadili kasus pembunuhan tersebut mulai Senin (17/10/2022).

Profil singkat dan peran lima terdakwa pembunuhan Brihadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)
BERITA TERKAIT

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020. Ia juga menjadi kepala Satgasus yang kini telah dibubarkan.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Kenakan Batik dan Bawa Buku Merah Hitam

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

Wanita berusia 49 tahun ini merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tercatat, Putri mengenyam pendidikan kedokteran dan memiliki gelar sebagai dokter gigi.

Ia adalah wanita keturunan Bali yang menetap di beberapa lokasi berbeda, lantaran mengikuti sang ayah bertugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas