Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba

Propam Polri memeriksa Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba
(ISTIMEWA//Via Tribun Manado)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diperiksa Propam Polri seusai menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.

"Ya (Irjen Teddy Minahasa) diperiksa sama Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Dedi menuturkan bahwa nantinya Irjen Teddy masih belum diperiksa.

Sebaliknya, proses yang digulirkan Propam masih pemberkasa dugaan pelanggaran kode etik.

"Belum sidang, masih tarafnya pemberkasan dulu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: VIRAL Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi, Ini Respons Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.

Dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot seusai tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan penonton.

Kini, surat telegram itu telah dibatalkan kembali oleh Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Awalnya, Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas