Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Kuat Ma'ruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua  atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB, Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya kawasan  Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Eksekusi Brigadir J

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja perintah masuk ke dalam rumah.

Berita Rekomendasi

Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.

Saat itulah, Kuat Ma'ruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.

"Saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas