Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
![Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Saat Dampingi Brigadir J Temui Ferdy Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-ferdy-sambo_20221017_122021.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Kuat Ma'ruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua atau Brigadir J ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Awalnya jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB, Kuat Ma'ruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Ferdy Sambo di Rumah Dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Eksekusi Brigadir J
Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Atas perintah itu, Brigadir J yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja perintah masuk ke dalam rumah.
Setelah memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau saat mengawal Brigadir J ke hadapan Sambo.
Saat itulah, Kuat Ma'ruf membawa pisau guna berjaga-jaga bila terjadi perlawanan dari Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," ucap jaksa.
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.