Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai JPU Tak Cermat Susun Surat Dakwaan karena Hanya Berdasarkan Asumsi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman menilai JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi dan menyimpulkan sendiri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengungkapkan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsinya Bobby menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Bobby kemudian mencontohkan paragraf tiga halaman 11 dalam Surat Dakwaan yang menyebut Putri Candrawathi telah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga.
Menurut Bobby, dalil yang disebutkan JPU tersebut tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Sehingga JPU terkesan memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif.
"Dalil yang menyatakan Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti manapun."
Baca juga: CCTV Tak Sesuai Skenario, Ferdy Sambo Marah Saat Anak Buahnya Konfirmasi, Merasa Tak Dipercaya
"Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif," kata Bobby dalam Live Sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut Bobby menyebut jika JPU menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta-fakta.
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan pada Dakwaan Kedua pun banyak menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," ungkap Bobby.
Padahal menurut Bobby, dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, JPU seharusnya menyusun Surat Dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Tidak hanya semata-mata berdasar pada asumsi atau karangan bebas.
"Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum."
"Bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Baca juga: Berita Foto : Momen Ferdy Sambo Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan
Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.