Polda Jatim Panggil Iwan Bule dan Jajaran PSSI Selasa Besok Terkait Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim berencana memanggil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta jajarannya pada Selasa (18/10/2022) besok.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berencana memanggil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta jajarannya pada Selasa (18/10/2022) besok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan Bule cs berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Insiden itu diketahui menewaskan 132 orang.
"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi antara lain, Ketua Umum PSSI," kata Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/10/2022).
Tak hanya Iwan Bule, Polda Jatim rencananya juga akan memeriksa Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, serta Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI.
Baca juga: Komnas HAM Akan Pantau Langsung Ekshumasi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, kata Nurul, agenda pemeriksaan ini juga ditujukan kepada Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema vs Persebaya hingga Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Ketua Umum PSSI Iwan Bule beserta jakaran sebelumnya, telah diperiksa oleh Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) pekan lalu.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tiba di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022) siang.
Baca juga: Mahfud MD Lacak Kabar Soal Pengobatan Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Dihentikan Pemprov Jatim
Kedatangan Iwan Bule didampingi Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dan Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Sanusi.
Rombongan pimpinan PSSI ini tiba di kantor Komnas HAM sekira pukul 14.54 WIB.
Iwan Bule menumpangi mobil SUV berwarna hitam dengan nomor polisi B 1984 IR.
Sementara Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI mengenakan mobil berbeda.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan mendalami terkait peran masing-masing pihak baik itu dari PSSI, PT LIB, dan broadcaster terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada permintaan keterangan hari ini Kamis (13/10/2022).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mendalami soal tanggung jawab masing-masing pihak terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Komnas HAM: Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Sudah Sekira 70 %
"Juga soal bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak tersebut, termasuk juga tata kelola persepakbolaan di Indonesia," kata Beka.
Iwan Bule juga sempat dimintai keterangan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
PSSI harus tanggungjawab
Diketahui Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.
“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD.
Dalam laporan tersebut, TGIPF menuliskan bahwa federasi sepakbola Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab terhadap Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Menurutnya harus ada yang bertanggungjawab karena apabila semua pihak berpegang hanya pada norma formal maka tidak ada yang salah.
Baca juga: Mensos Risma: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Diprioritaskan Dapat Bansos
“Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan Sub-sub organisasinya,” tuturnya.
Tanggungjawab tersebut kata Mahfud, berdasarkan tanggungjawab hukum dan tanggungjawab moral.
Hanya saja kata Mahfud tanggungjawab hukum seringkali tidak jelas dan dapat dimanipulasi.
Karenanya tanggungjawabnya harus kepada asas hukum.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” katanya.
Sementara itu bentuk tanggungjawab moral kata Mahfud diserahkan kepada masing-masing lembaga untuk melakukan pertanggungjawabannya.
Di antaranya Polri untuk meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” pungkasnya.