Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidangkan Hari ini

AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Erik S
zoom-in Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Disidangkan Hari ini
YouTube POLRI TV RADIO
(ilustrasi) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, Senin (17/10/2022). AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, Senin (17/10/2022).

AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Catat, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Ferdy Sambo Cs Diadili  

"Senin 17 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang pertama," seperti tertulis di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.

Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama dituliskan, "Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH."

Kemudian menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Terkait gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkannya.

"Kami menghormati proses prapidana itu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini, Begini Persiapan Kamaruddin Simanjuntak

Pihak Kejaksaan pun mengingatkan bahwa sidang perkara pokok AKP Irfan Widyanto akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas